Secara garis besar, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dideskripsikan sebagai hak atas suatu benda, karya, dan hasil pemikiran yang bermanfaat. Hak cipta merupakan salah satu dari kekayaan intelektual yang dilindungi hukum, dan biasanya meliputi hasil ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Bab Selanjutnya : Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
0 Response to "Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual"
Post a Comment