Prinsip ekonomi ; yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip keadilan ; yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip kebudayaan ; yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
- Prinsip social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
- Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual Ada beberapa jenis kekayaan intelektual yang spesifik, yaitu:
- Merek adalah gambar, tulisan, huruf, warna, suara, atau kombinasi semuanya yang bertujuan untuk membedakan suatu produk, jasa, atau perusahaan. Merek terdiri dari merek dagang, jasa, dan kolektif.
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Desain industri adalah kreasi konfigurasi, bentuk, atau komposisi berbentuk dua atau tiga dimensi yang daDesapat diwujudkan ke dalam berbagai produk atau bentuk, serta memiliki nilai estetika dan kegunaan
Bab Selanjutnya Silakan Klik : Dasar Hukum Hak atas kekayaan Intelektual
0 Response to "Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual"
Post a Comment