Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ada beberapa jenis kekayaan intelektual yang spesifik, yaitu:
  1. Merek adalah gambar, tulisan, huruf, warna, suara, atau kombinasi semuanya yang bertujuan untuk membedakan suatu produk, jasa, atau perusahaan. Merek terdiri dari merek dagang, jasa, dan kolektif.
  2. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  3. Desain industri adalah kreasi konfigurasi, bentuk, atau komposisi berbentuk dua atau tiga dimensi yang daDesapat diwujudkan ke dalam berbagai produk atau bentuk, serta memiliki nilai estetika dan kegunaan.Dasar Hukum Hak atas kekayaan Intelektual Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual
  4. Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan tiga dimensi yang salah satu atau beberapa elemennya aktif, dan menghasilkan fungsi elektronik.
  5. Rahasia dagang adalah segala informasi mencakup proses distribusi, produksi, pengolahan, penjualan, dan berbagai aspek industri lain yang tidak diketahui oleh siapa pun selain pihak yang berkepentingan dari perusahaan itu sendiri.
Kekayaan intelektual bukan hanya soal identitas, tetapi juga cerminan wajah, visi, dan misi perusahaan. Karena meliputi berbagai aspek bisnis, Anda wajib melindungi semua hal ini dengan mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

0 Response to "Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual"

Post a Comment