Kasus Sengketa Merk


Kasus Sengketa Merk

Bagi sebuah bisnis, baik skala besar maupun kecil, merek merupakan sebuah hal yang sangat penting. Pasalnya, merek adalah salah satu hal yang dapat menjadi identitas bisnis sekaligus membedakan produk antara yang satu dan lainnya. Dengan menyebut merek saja, orang dapat langsung mengingat
secara spesifik produk yang dimaksud. 
Karena itulah, merek dagang menjadi sebuah hal yang sangat serius. Terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek menjadi semakin dominan dan memiliki nilai yang sangat tinggi. Tidak heran bila kemudian dua perusahaan bersaing
dengan sengit mempermasalahkan merek yang sama.
Sengketa merek pun tidak dapat dianggap remeh. Perselisihan ini pun tak jarang berujung pada denda yang sangat besar, penjara, atau bentuk sanksi yang lainnya. Setidaknya, 5 (lima) kasus sengketa merek di dunia ini akan membuktikannya kepada Anda.
  1. 1. Michael Jordan vs Pengusaha Perlengkapan Olahraga Tiongkok Pernahkah Anda mendengar nama Qiaodan? Bagi Anda yang tidak terlalu menggemari bola basket, nama tersebut mungkin terdengar asing. Namun jika penggila bola basket, Anda tentu tahu Qiodan adalah nama Michael Jordan di kalangan penggemarnya di Tiongkok. Di tahun 2015 lalu, Jordan menuntut sebuah perusahaan olahraga Tiongkok. Mantan bintang klub Chicago Bulls tersebut menuntuk perusahaan pakaian olahraga di Fujian Selatan yang menggunakan nama Qiaodan Sports. Sang atlet merasa keberatan karena hal tersebut dianggap dapat membingungkan konsumen. Sebelumnya di tahun 2013, Qiaodan Sports menuntut Michael Jordan karena dianggap merusak reputasinya dan meminta ganti sebesar 8 juta dolar Amerika sebagai kompensasi. Kasus Sengketa Merk
  2. Apple vs Xintong Tiandi Raksasa teknologi asal Amerika Serikat pun berulang kali mengalami kejadian seperti ini. Apple kerap kali terlibat dalam kasus kekayaan intelektual di Tiongkok yang memiliki banyak perusahaan dan acapmkali meniru produk lain yang lebih terkenal. Tahun 2016, Apple Inc kalah dalam sengketa merek dagang setelah Pengadilan Beijing memenangkan perusahaan lokal. Xintong Tiandi merupakan perusahaan yang menggunakan merek iPhone sebagai produk barang-barang kulitnya. Padahal di tahun 2002, Apple sudah mendaftarkan merek iPhone untuk perngkat keras dan lunak komputer di Tiongkok. Namun, permohonan tersebut baru disetujui pada tahun 2013. XIantong Tiandi sendiri mencipatakan merek dagangnya pada tahun 2007, bersamaan dengan tahun pertama Apple memasarkan produknya di Negeri Tirai Bambu.
  3. Adidas Lokal vs Adidas Internasional Perusahaan olahraga Adidas pun mengalami sengketa serupa di tahun 2016 lalu. Pemegang merek Adidas AG sempat melayangkan gugatan kepada Jimmy Sanjaya karena menilai adanya kemiripan yang signifikan antara Adidas AG dan Adidas Jimmy. Adidas AG menganggap Jimmy meniru logo yang dimilikinya untuk merek Sportmen, sementara Jimmy bersikeras bahwa mereknya telah didaftarkan pada Direktorat Jenderak Kekayaan Intelektual. Namun pada akhirnya, kasus ini berakhir tanpa ada pemenang di pengadilan karena Adidas AG mencabut gugatannya. Itulah 5 (lima) contoh kasus sengketa merek yang terjadi di Indonesia.
  4. Toyota Vellfire vs Pengusaha Indonesia Siapa tak kenal Toyota Vellfire? Produk Toyota ini bukan sembarang produk untuk kalangan biasa. Vellfire adalah merek yang digunakan Toyota untuk seri MPV terbaru perusahaan asal Jepang tersebut, Alphard. Kasus sengketa merek Vellfire bermula saat Toyota merasa keberatan dan dirugikan atas merek serupa miliki Sutiono. Sebagai penggugat, Toyota merasa bahwa kesamaan nama produknya dan produk Sutiono yang digunakan untuk melindung beragam barang jenis kendaraan di darat bukanlah sebuah kebetulan. Pasalnya, nama Vellfire sangat jarang ditemukan dan bahkan bukan merupakan sebuah kata dalam bahasa Inggris. Namun, kasus ini berakhir dengan damai. Toyota telah mengajukan cabutan gugatan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
  5. iStore vs PT BG Global Indonesia Masih di Indonesia, merek toko iStore juga pernah mengalami kasus sengketa merek dagang. Toko iStore yang dimiliki secara sah oleh Juliana Tjandra memiliki ‘kembaran’ nama yang digunakan di ITC Ambassador, Kuningan Jakarta Selatan. Diketahui bahwa pemilik iStore di ITC adalah PT. BIG Global Indonesia. Tidak terima merek dagangnya digunakan begitu saja dan merasa dirugikan, Juliana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dikabulkan dan menyatakan bahwa Juliana Tjandraadalah pemilik sah untuk merek dagang iStore.
Kembali Kemenu Utama Silakan Klik : Materi PKK XI Semua Jurusan 

0 Response to "Kasus Sengketa Merk"

Post a Comment