Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak mendapat gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita dapat mengantisipasi agar dapat mengurangi resiko kecelakaan.
Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melakukan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris adalah WORK SAFETY mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat tenaga kerja melakukan pekerjaan.
UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 tentang keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat menurut World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat menurut Hanlon mencakup keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kemampuan melakukan tugas fisiolologis maupun psikologis penuh.
UU no 2 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sehat tersebut mencakup :
1. Sehat secara jasmani , dapat dilihat secara physical (penampilan ) yaitu :
- Dapat melakukan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja.
- Penampilan baik misalnya cara berpakaian, berbicara
- Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.
2. Sehat secara mental/rohani, dapat dilihat dari bagaimana seseorang yaitu :
- Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berguna dalam kehidupan,
- Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan pikiran yang positif,
- Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
- Mengasihi sesama dengan memberi bantuan dalam bentuk nasehat, moril /materil,
- Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
- Berbagi pengalaman dan masalah dengan keluarga, teman
- Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
3. sehat secara sosial, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
- Urbanisasi
- Pengaruh kelas sosial
- Perbedaab ras
- Latar belakang etnik
- Kekuatan politis
- Ekonomi
Setiap orang dituntut untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
- Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan pekerja/siswa
- Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
- Mengurangi angka sakit/angka kematian diantara pekerja.
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien
Ruang lingkup keselamatan kesehatan kerja pada dasarnya ada 3 aspek Yaitu :
1.Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh harus dijaga dengan baik, karena untuk peningkatan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa adalah :
- Mempelajari dan melaksanakan aturan dan instruksi keselamatan kerja,
- Memberikan contoh cara kerja yang aman kepada pekerja baru/siswa yang kurang berpengalaman,
- Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap keselamatan kerja pada setiap tugas pekerjaan
2.Pekerjaan
Pekerjaan dapat diselesaikan bila ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
- Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
- Menjaga mutu pekerjaan.
- Tidak menurunkan produksi
- Tidak merusak angota badan
- Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam bidang khusus.
Kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan kaarena persoalan teknis dan sebagian besar disebabkan karena kelelahan. Kelelahan dapat menimbulkan efek buruk terhadap jasmani maupun arohani. Efek buruk terhadap jasmani disebut EXHAUSTION, sedangkan efek buruk terhadap rohani disebut NEURASTHENI.
Usaha untuk mencegah /memperkecil kecelakaan dapat dilakukan dengan cara : a). Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melakukan penjadualan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat berkala diantara jam kerja. b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja
3.Tempat bekerja
Tempat bekerja merupakan bagian yang penting bagi suatu perusahaan/sekolah, secara tidak langsung tempat bekerja akan berpengaruh pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan gairah produktifitasa kerja.
Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum adalah menerapkan hygiene dan sanitasi tempat kerja secara khusus antara lain :
- Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus disesuaikan /diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
- Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
- Tekanan udara dalam ruangan kerja.
- Pencahayaan.
0 Response to "K3LH TKJ Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja"
Post a Comment